Trending Now

Artikel Terbaru

Notaris Sukodono: "Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali"

Notaris Lumajang - Fandy, S.H., M.Kn. - Hp.081338999229 Pendaftaran berasal dari kata cadastre (bahasa Belanda Kadaster) suatu ist...

PPAT Lumajang : Bagaimana Jika Sertifikat Tanah Hilang ???

Notaris Lumajang - Fandy, S.H., M.Kn. PPAT Lumajang : update 19-11-2019 Keberadaan legalitas rumah seperti sertifikat tanah ataupu...

PPAT Lumajang : Pengertian PPAT Pejabat Pembuat Akta Tanah

Notaris Lumajang - Fandy, S.H., M.Kn. PPAT Lumajang  ;---------------------------------------------------------------------- Pengertia...

Benarkah Jual Beli Tanah Batal Jika Tidak Dilakukan Di Depan PPAT ?

Notaris Lumajang - Fandy, S.H., M.Kn PPAT Lumajang --- Kondisi atau syarat yang membuat perjanjian itu bisa diminta dibatalkan atau ba...

Sertipikat Tanah Girik diubah ke SHM

Notaris Lumajang - Fandy, S.H., M.Kn. PPAT Lumajang --- Seperti yang kalian ketahui, berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 atau UUPA (Undang...

Balik Nama Sertipikat Tanah, cara & biayanya?

Notaris Lumajang - Fandy, S.H., M.Kn. - Hp.081338999229 Saat membeli properti bekas, proses balik nama sertifikat tanah menjadi hal yang...

Cara Mengurus Sertipikat Tanah Lengkap di Lumajang

Notaris Lumajang - Fandy, S.H., M.Kn. - Hp.081338999229 Jika Anda telah memiliki hak atas tanah dan bangunan, Anda juga harus memiliki s...