Notaris Lumajang - Fandy, S.H., M.Kn. - Hp.081338999229 Pendaftaran berasal dari kata cadastre (bahasa Belanda Kadaster) suatu ist...
Trending Now
PPAT Lumajang : Bagaimana Jika Sertifikat Tanah Hilang ???
Notaris Lumajang - Fandy, S.H., M.Kn. PPAT Lumajang : update 19-11-2019 Keberadaan legalitas rumah seperti sertifikat tanah ataupu...
PPAT Lumajang : Pengertian PPAT Pejabat Pembuat Akta Tanah
Notaris Lumajang - Fandy, S.H., M.Kn. PPAT Lumajang ;---------------------------------------------------------------------- Pengertia...
Benarkah Jual Beli Tanah Batal Jika Tidak Dilakukan Di Depan PPAT ?
Notaris Lumajang - Fandy, S.H., M.Kn PPAT Lumajang --- Kondisi atau syarat yang membuat perjanjian itu bisa diminta dibatalkan atau ba...
Sertipikat Tanah Girik diubah ke SHM
Notaris Lumajang - Fandy, S.H., M.Kn. PPAT Lumajang --- Seperti yang kalian ketahui, berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 atau UUPA (Undang...
Balik Nama Sertipikat Tanah, cara & biayanya?
Notaris Lumajang - Fandy, S.H., M.Kn. - Hp.081338999229 Saat membeli properti bekas, proses balik nama sertifikat tanah menjadi hal yang...
Cara Mengurus Sertipikat Tanah Lengkap di Lumajang
Notaris Lumajang - Fandy, S.H., M.Kn. - Hp.081338999229 Jika Anda telah memiliki hak atas tanah dan bangunan, Anda juga harus memiliki s...