Biaya PPAT Notaris Lumajang itu berapa ?

Notaris Lumajang - Fandy, S.H., M.Kn.

akta9.blogspot.com -- Masalah jual beli properti / tanah di Lumajang, pasti akan berurusan dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wilayah kerja Lumajang, dan atau notaris. Hal ini sudah ketentuan yang wajib dipatuhi. Karena merekalah yang memiliki wewenang dalam pengurusan legalitas, dan dokumen-dokumen dari proses transaksi.

Masyarakat yang tidak mengerti, pasti merasa bingung harus mengurus legalitas tanah atau properti ini ke notaris atau PPAT ?. Ini hal yang wajar dikarenakan seringnya kita temui penggabungan antara kantor notaris dan PPAT. Dan rangkap jabatan ini juga diperbolehkan oleh Undang-undang.

Yaitu Pasal 17 huruf g Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (“UU Notaris”) dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PP 37/1998”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PP 24/2016”).
Alamat Kantor Notaris PPAT Lumajang
Alamat Kantor Notaris PPAT Lumajang

Di Lumajang, mana yang lebih murah mengurus dokumen ke notaris atau PPAT?

NOTARIS

Notaris sendiri adalah pejabat umum yang bertugas membuat akta otentik atau tugas lain yang ditentukan perundang-undangan. Notaris diatur dalam UU No 30/2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Di situ dijabarkan kewenangan notaris antara lain:
  • Bikin akta otentik tentang perjanjian atau pun ketetapan
  • Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat
  • Mencatat surat-surat yang dibuat di bawah tangan
  • Bikin sallinan dari surat-surat asli
  • Melakukan pencocokan salinan dengan surat asli
  • Bikin akta jual beli dan sertifikat tanah
Dari situ terlihat jelas area tugas notaris di ranah hukum privat, membuat akta atau perjanjian antarwarga, warga dengan lembaga, maupun dengan pemerintah. Perjanjian itu bisa di bidang kekeluargaan, perkawinan, maupun pertanahan.

PPAT

PPAT yang kependekan dari Pejabat Pembuat Akta Tanah memang areanya bersinggungan dengan notaris. Perlu ditekankan, seorang PPAT belum tentu notaris dan begitu pun sebaliknya. Pihak yang mengangkat notaris dan PPAT pun beda.

Notaris diangkat Menteri Hukum dan HAM, sedangkan PPAT diangkat Kepala Badan Pertanahan Nasional. Payung hukum PPAT adalah Peraturan Pemerintah No 37 tahun 1998 tentang Jabatan PPAT.

Di situ disebutkan PPAT adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta mengenai perbuatan hukum tertentu atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun.

Pendek kata, kewenangan PPAT lebih sempit dibanding notaris. Meski begitu, notaris juga punya kewenangan membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan.

Lalu di Lumajang, apa yang dijadikan dasar dalam penentuan honor/ biaya jasa notaris/ PPAT itu? Berikut rinciannya.
  1. Lokasi tanah karena terkait dengan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). NJOP di Jakarta pasti lebih tinggi daripada di Bogor.
  2. Besaran pajak yang harus dibayarkan karena dalam penerbitan akta mesti dilunasi dulu BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan PPh (Pajak Penghasilan).
  3. Tarif pengurusan di kantor pertanahan yang bisa berbeda-beda di satu wilayah dengan wilayah lain. Maksudnya, bisa jadi ada biaya-biaya non resmi yang mesti dibayarkan.
  4. Tarif jasa notaris/PPAT bisa berbeda-beda tergantung dari domisili. Kalau domisili di kota besar bakal lebih tinggi dari yang domisilinya di kota kecil. Selain itu, fee notaris/PPAT yang senior bisa jadi lebih tinggi dari notaris/PPAT yang baru.
  5. Lama waktu pengurusan. Rata-rata sekarang ini pengurusan pembuatan akta itu dalam rentang 1-2 bulan. Notaris/PPAT bakal berusaha keras memenuhi target ini karena bila mereka meleset bakal kena sanksi atau teguran.
Lima hal itu yang menjadi pertimbangan dari penentuan honor jasa notaris/PPAT. Meski begitu, rata-rata honor pembuatan akta itu lazimnya 1,5% dari nilai transaksi jika tanahnya belum dilengkapi sertifikat. Lain halnya tanah sudah bersertifikat bakal lebih murah hanya 0,5% dari nilai transaksi.

Meski begitu dalam praktiknya tetap ada peluang notaris/PPAT yang memungut honor di atas itu. Kenapa? Ya itu tergantung dari lima poin yang disebutkan di atas.

Bahkan bila di suatu daerah jumlah notaris/PPAT sangat sedikit, bisa jadi mereka akan ‘jual mahal’. Kasusnya jadi berbeda jika banyak notaris/PPAT yang praktik di suatu wilayah, kita bisa leluasa memilih mana yang lebih murah.

Sebagai saran, sebelum menentukan memilih jasa notaris dan PPAT, ada baiknya meminta penjelasan secara rinci biaya yang dikeluarkan apa saja. Bila perlu penjelasan itu dalam bentuk tertulis sebagai bukti tidak ada biaya siluman di kemudian hari.

Kemudian yang tak kalah penting, minta tanda terima surat-surat apa saja yang telah diserahkan ke notaris/ PPAT. Misalnya saja kuitansi, tanda terima, permohonan, surat keterangan saksi, dan sebagainya.

Langkah ini dimaksudkan menjadi bukti sahih kalau dokumen itu sudah diserahkan ke notaris/ PPAT. Selain itu, jangan lupa untuk memeriksa dengan teliti isi dokumen yang hendak ditandatangani. Jangan asal tanda tangan saja.

Kesimpulannya, transaksi jual beli tanah memang bukan perkara sederhana. Ada pihak ketiga dalam hal ini notaris/ PPAT yang terlibat untuk menerbitkan keabsahan dari transaksi itu. Agar lebih aman, lebih baik carilah notaris/ PPAT yang direkomendasikan kawan atau kerabat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar