Notaris Lumajang - Fandy, S.H., M.Kn.
Keberadaan legalitas rumah seperti sertifikat tanah ataupun Izin Mendirikan Bangunan (IMB), memang sangatlah penting. Karena selain memberikan kepastian kekuatan hukum pada rumah yang kita miliki, keberadaan dokumen tersebut juga akan menentukan nilai jual rumah.
Berbicara mengenai legalitas, keberadaan sertifikat tanah, merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh pemilik rumah, lalu bagaimana ceritanya jika ternyata sertifikat tanah yang kita miliki hilang? Nah, bagi Anda yang mengalami permasalahan tersebut, berikut ini adalah cara mengurus sertifikat tanah yang hilang.
Buat Surat Pengantar Dari Kelurahan Jika Sertifikat Tanah Hilang
Hal pertama yang Anda lakukan adalah membuat surat pengantar dari RT/RW untuk kelurahan. Dari sana nantinya pihak kelurahan akan membuat surat pengantar untuk pihak kepolisian perihal kehilangan sertifikat tanah.
Lapor ke Kantor Polisi Jika Sertifikat Tanah Hilang
Setelah surat pengantar jadi, Anda kemudian melapor ke pihak kepolisian tingkat polres untuk mendapatkan surat keterangan bahwa sertifikat tanah hilang. Surat kehilangan tersebut, merupakan salah satu dokumen wajib didapatkan karena akan menjadi dokumen yang akan dilampirkan saat laporan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Melapor ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Setelah surat laporan kehilangan selesai, Anda kemudian bisa langsung melapor ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) diwilayah lokasi tanah berada untuk membuat sertifikat yang baru. Sebelumnya pelapor harus membawa syarat kelengkapan seperti :
Fotokopi KTP
Fotokopi lunas PBB terakhir
Fotokopi sertifikat tanah yang hilang
Surat keterangan hilang dari kepolisian.
Setelah membawa syarat kelengkapan, kemudian pelapor akan dihubungi oleh pihak BPN untuk melakukan sumpah perihal kehilangan sertifikat tanah, bersama dengan beberapa pelapor. Sumpah tersebut akan dipimpin oleh rohaniawan di kantor BPN.
Membuat Iklan Pengumuman di Media Cetak
Selanjutnya, BPN akan mengumumkan sumpah tersebut melalui media cetak, hal ini sengaja dilakukan guna mencegah adanya sanggahan dari pihak lain, yang mengklaim surat tanah yang
dimaksudkan.
Penerbitan Sertifikat Pengganti
Jika dalam satu bulan tidak ada pihak yang menyangga setelah pengumuman di media cetak, maka BPN akan menerbitkan sertifikat tanah pengganti kepada pelapor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar