Balik Nama Sertipikat Tanah, cara & biayanya?

Notaris Lumajang - Fandy, S.H., M.Kn. - Hp.081338999229

Saat membeli properti bekas, proses balik nama sertifikat tanah menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan. Sayangnya, masih banyak orang yang menyepelekan hal ini.

Salah satu alasannya adalah karena anggapan bahwa biaya balik nama sertifikat tanah sangat mahal. Padahal jika dilihat dari manfaatnya, biaya yang harus dikeluarkan tidak seberapa.

Perlu diketahui bahwa seringkali terjadi kasus akibat seseorang tidak kunjung memproses balik nama sertifikat tanah mereka. Salah satu yang paling sering terjadi adalah ketika seseorang meninggal dunia dan ingin mewariskan tanah dan bangunan kepada anak cucu, terjadi sengketa keluarga karena nama yang tertera bukanlah nama orang tersebut. Itulah kenapa proses balik nama benar-benar tidak bisa dianggap sepele.

Proses dan Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat

Kalau ingin mengurus balik nama sertifikat tanah, ada dua cara yang yang bisa dilakukan. Pertama, dengan cara meminta bantuan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Kedua, mengurusnya sendiri dengan mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional setempat.

Jika meminta bantuan PPAT, kamu harus menyerahkan sejumlah dokumen seperti berkas permohonan balik nama yang telah ditandatangani oleh pembeli, akta jual beli (AJB) dan PPAT, dan KTP (kartu tanda penduduk) pembeli dan penjual.

Selain itu, kamu harus menyertakan bukti Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan (SSP PPh), bukti pelunasan Surat Setoran Bea Perolahan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSBBPHTB), dan juga sertifikat tanah asli.

Sedangkan jika kamu ingin mengurusnya sendiri, kamu harus mengumpulkan berkas yang sama seperti di atas. Namun, ada sejumlah tambahan seperti surat pengantar dari PPAT.

Lantas ada tambahan lain seperti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB), izin peralihan hak (kalau tanah merupakan tanah negara atau untuk rumah susun), serta surat pernyataan calon penerima hak.

Setelah itu, kamu membawa berkas tersebut ke Kantor Badan Pertanahan Nasional setempat. Pihak berwenang akan menerbitkan bukti penerimaan permohonan balik nama.

Selanjutnya, Badan Pertanahan Nasional akan menghapus nama pemegang hak yang lama dan mengubahnya dengan nama pemegang hak baru di buku tanah dan juga sertifikat.

Biaya Balik Nama Sertifikat

Biaya mengurus balik nama sertifikat tentunya berbeda antara menggunakan jasa PPAT dengan mengurus sendiri. Jika kamu menggunakan jasa PPAT, biayanya sekira 0,5 persen hingga 1 persen dari total nilai transaksi.

Biaya tersebut sudah termasuk pembuatan akta jual beli (AJB), balik nama, dan jasa PPAT/notaris. Waktu pembuatannya memakan waktu 30 hari.

Sementara harga untuk biaya balik nama yang diurus sendiri, biayanya tergantung dari NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) tanah. Untuk itu, kamu harus mengecek terlebih dulu berapa NJOP tanah tersebut. Proses pembuatan balik nama ini memakan waktu lima hari kerja.

Selain itu, sebelum melakukan transaksi, ada proses pengecekan keabsahan yang memerlukan biaya antara Rp25 ribu hingga Rp100 ribu.

Kamu bisa memilih mengurusnya sendiri atau memanfaatkan jasa PPAT. Namun, pastikan kamu memiliki sertifikat atas tanah atau properti kamu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar