Notaris Lumajang - Fandy, S.H., M.Kn. - Hp.081338999229
Pendaftaran berasal dari kata cadastre (bahasa Belanda
Kadaster) suatu istilah teknis untuk suatu record (rekaman), menunjukkan kepada
luas, nilai dan kepemilikan terhadap suatu bidang tanah. kata ini berasal dari Bahasa
latin Capitastrum yang berarti suatu register atau capita atau unit yang
diperbuat untuk pajak tanah Romawi (Capotatio Terrens). Dalam artian yang tegas
Cadastre adalah record (rekaman dari lahan-lahan, nilai dari tanah dan pemegang
haknya dan untuk kepentingan perpajakan). [1]
Alamat Kantor Notaris PPAT Lumajang |
Pendaftaran Tanah dalam Pasal 1 angka 1 PP No. 24 Tahun 1997
adalah
“Rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.”
Tujuan diselenggarakannya pendaftaran tanah yaitu: [2]
- Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar, agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan;
- Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah, agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan stuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar;
- Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
Pelaksanaan
pendaftaran tanah meliputi kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali
(initial registration) dan pemeliharaan data pendaftaran tanah (maintenance).
Pendaftaran tanah untuk pertama kali adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan
terhadap obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar berdasarkan PP No. 10
Tahun 1961 dan PP No. 24 Tahun 1997. Sedangkan pemeliharaan data pendaftaran
tanah adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk menyesuaikan data fisik dan data
yuridis dalam peta pendaftaran, daftar tanah, daftar nama, surat ukur, buku
tanah dan sertifikat dengan perubahan-perubahan yang terjadi kemudian. [3]
Dalam
pasal 13 ayat (1) PP. No. 24 Tahun 1997 dikenal 2 (dua) macam bentuk
Pendaftaran tanah untuk pertama kali yaitu pendaftaran tanah secara sistematik
dan pendaftaran tanah secara sporadik. Pendaftaran tanah secara sistematik
adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara
serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam
wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan yang diselenggarakan atas
prakarsa Pemerintah berdasarkan pada suatu rencana kerja jangka panjang dan
tahunan serta dilaksanakan di wilayah-wilayah yang ditetapkan oleh Menteri
Negara Agraria/Kepala BPN. Sedangkan pendaftaran tanah secara sporadik adalah
kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa obyek
pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan secara
individual atau massal yang dilaksanakan atas permintaan pihak yang berkepentingan,
yaitu pihak yang berhak atas obyek pendaftaran tanah yang bersangkutan atau
kuasanya.
Adapun
syarat-syarat untuk mengajukan permohonan pendaftaran secara sporadik:
- Surat Permohonan dari pemilik tanah untuk melakukan pensertifikatan tanah miliknya;
- Surat kuasa (apabila pengurusannya dikuasakan kepada orang lain);
- Identitas diri pemilik tanah (pemohon), yang dilegalisir oleh pejabat umum yang berwenang (biasanya Notaris) dan atau kuasanya;
- Bukti hak atas tanah yang dimohonkan, yaitu berupa:
o
1) surat tanda bukti hak milik yang diterbitkan
berdasarkan Peraturan Swapraja yang bersangkutan; atau
o
2) sertipikat hak milik yang diterbitkan berdasarkan
Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1959; atau
o
3) surat keputusan pemberian hak milik dari
Pejabat yang berwenang, baik sebelum ataupun sejak berlakunya UUPA, yang tidak
disertai kewajiban untuk mendaftarkan hak yang diberikan, tetapi telah dipenuhi
semua
kewajiban yang disebut di dalamnya; atau
o
4) petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil,
kekitir dan Verponding Indonesia sebelum berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 10
Tahun 1961; atau
o
5) akta pemindahan hak yang dibuat di bawah
tangan yang dibubuhi tanda kesaksian oleh Kepala Adat/Kepala Desa/Kelurahan
yang dibuat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini; atau
o
6) akta pemindahan hak atas tanah yang dibuat
oleh PPAT, yang tanahnya belum dibukukan; atau
o
7) akta ikrar wakaf/surat ikrar wakaf yang
dibuat sebelum atau sejak mulai dilaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 1977; atau
o
8) surat penunjukan atau pembelian kaveling
tanah pengganti tanah yang diambil oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah; atau
o
9) risalah lelang yang dibuat oleh Pejabat
Lelang yang berwenang, yang tanahnya belum dibukukan; atau
o
10) surat keterangan riwayat tanah yang pernah
dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan; atau
o
11) lain-lain bentuk alat pembuktian tertulis
dengan nama apapun juga sebagaimana dimaksud dalam Pasal II, Pasal VI dan Pasal
VII Ketentuan-ketentuan Konversi UUPA; atau
o 12) Surat-surat bukti kepemilikan lainnya yang
terbit dan berlaku sebelum diberlakukannya UUPA(dan dilegalisir oleh Pejabat
yang berwenang dalam hal ini biasanya Lurah setempat)
- Bukti lainnya, apabila tidak ada surat bukti kepemilikan, yaitu berupa: Surat Pernyataan Penguasaan Fisik lebih dari 20 tahun secara terus menerus dan surat keterangan Kepala desa/Lurah disaksikan oleh 2 orang tetua adat / penduduk setempat;
- Surat pernyataan telah memasang tanda batas;
- Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan;
- Fotocopy SK Ijin Lokasi dan surat keterangan lokasi (apabila pemohon adalah Badan Hukum)
Kegiatan
pendaftaran tanah untuk pertama kali diperinci dalam hal:
·
(1). Pengumpulan dan pengolahan data fisik;
·
(2). Pembuktian hak dan pembukuannya;
·
(3). Penerbitan sertifikat;
·
(4). Penyajian data fisik dan data yuridis;
·
(5). Penyimpanan data umum dokumen. [4]
Sertifikat
dalam Pasal 32 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 merupakan surat tanda bukti hak
yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data
yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah
hak yang bersangkutan.
=======================================================
Footnote;
[1] A. P. Parlindungan, Pendaftaran Tanah di
Indonesia, (Bandung, Mandar Maju, 1999), Hal. 18.
[2] Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia:
Sejarah Pembentukkan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya.
(Jakarta: Djambatan, 1997), hal 425 – 427.
[3] Ibid., hal 427 – 429.
[4] Fairuz
Syifa Arifin, Pembaruan Agraria Nasional (PAN) Dengan Progam Sertipikasi Tanah
Melalui Prona Guna Menyukseskan Tertib Administrasi Pertanahan Di Kabupaten
Pemalang, Tesis, Progam Pasca Sarjana, (Semarang:
Universitas Diponegoro, 2008)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar