Home
Akta
_Akta PPAT
__Hibah
__Jual Beli
__Tukar Menukar
__Pembagian Hak Bersama
__Pemberian Hak Tanggungan
__SKMHT
_Akta Notaris
__Perjanjian
Arsip
Hubungi Kami
Links
Mengapa Akta dari Desa Rawan Sengketa
Akibat Hukum Jika AJB tidak sesuai Peraturan
Kepastian Hukum Sertipikat Hak Atas Tanah
Pengertian dan Syarat Sah Perjanjian
Pengertian dan Peran PPAT dalam pendaftaran tanah
5 Tahap Jual Beli
Akibat Hukum Pembatalan Akta Hibah
Tags
Akta
Jual Beli
Notaris
Perjanjian
PPAT
Properti
Sertipikat
Tanah
Hubungi Kami
Fast Respon Hp./ Wa. 081 338 999 229
Nama :
Email:
(harap diisi)
Pesan:
(harap diisi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Beranda
Popular
Biaya PPAT Notaris Lumajang itu berapa ?
Notaris Lumajang - Fandy, S.H., M.Kn. akta9.blogspot.com -- Masalah jual beli properti / tanah di Lumajang, pasti akan berurusan dengan...
Cara Mengurus Sertipikat Tanah Lengkap di Lumajang
Notaris Lumajang - Fandy, S.H., M.Kn. - Hp.081338999229 Jika Anda telah memiliki hak atas tanah dan bangunan, Anda juga harus memiliki s...
Notaris Sukodono: "Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali"
Notaris Lumajang - Fandy, S.H., M.Kn. - Hp.081338999229 Pendaftaran berasal dari kata cadastre (bahasa Belanda Kadaster) suatu ist...
PPAT Lumajang : Pengertian PPAT Pejabat Pembuat Akta Tanah
Notaris Lumajang - Fandy, S.H., M.Kn. PPAT Lumajang ;---------------------------------------------------------------------- Pengertia...
Jenis Akta Yang Bisa Dibuat Notaris PPAT Lumajang
Notaris Lumajang - Fandy, S.H., M.Kn. - Hp.081338999229 akta9.blogspot.com Jasa Notaris PPAT 1. Akta Notaris, yang meliputi: Pem...
Sertipikat Tanah Girik diubah ke SHM
Notaris Lumajang - Fandy, S.H., M.Kn. PPAT Lumajang --- Seperti yang kalian ketahui, berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 atau UUPA (Undang...
PPAT Lumajang : Bagaimana Jika Sertifikat Tanah Hilang ???
Notaris Lumajang - Fandy, S.H., M.Kn. PPAT Lumajang : update 19-11-2019 Keberadaan legalitas rumah seperti sertifikat tanah ataupu...
Benarkah Jual Beli Tanah Batal Jika Tidak Dilakukan Di Depan PPAT ?
Notaris Lumajang - Fandy, S.H., M.Kn PPAT Lumajang --- Kondisi atau syarat yang membuat perjanjian itu bisa diminta dibatalkan atau ba...
Balik Nama Sertipikat Tanah, cara & biayanya?
Notaris Lumajang - Fandy, S.H., M.Kn. - Hp.081338999229 Saat membeli properti bekas, proses balik nama sertifikat tanah menjadi hal yang...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar