Notaris Lumajang - Fandy, S.H., M.Kn.
PPAT Lumajang --- Seperti yang kalian ketahui, berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 atau UUPA (Undang Undang Pokok Agraria), seluruh tanah yang belum memiliki sertifikat (termasuk juga tanah girik) harus didaftarkan konversi haknya ke negara melalui Badan Pertanahan Tanah setempat.
Jika status tanah kita masih girik, maka perlu dijadikan salah satu jenis
hak yang terdapat di dalam UUPA, yaitu Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB),
Hak Pakai, Hak Guna Usaha (HGU), dan lainnya.
Pada kenyataannya, tidak semua tanah memiliki sertifikat. Ini biasa
terjadi jika tanah itu didapatkan secara turun menurun dari keluarga. Hasilnya,
tanah hanya memiliki surat girik, yang sepatutnya diubah ke SHM (Sertifikat Hak
Milik) dan harus diketahui biaya pembuatan sertifikat tanah dari girik.
Jika Anda saat ini memiliki tanah girik atau tertarik membeli tanah
girik, maka Anda harus segera melakukan persiapan untuk mengubah status girik
ke SHM. Ada beberapa proses yang harus dilewati yaitu:
- Datang ke kelurahan
- Datang ke kantor pertanahan
- Siapkan biaya pembuatan sertifikat tanah dari girik
Dengan adanya sertifikat hak milik, Anda berwenang menggunakannya untuk
segala keperluan (selama tidak melanggar hukum). Sekaligus mempermudah Anda
saat hendak menjualnya atau mengalihkan kepemilikan kepada orang lain.
URUSAN KELURAHAN
Di tahap ini, Anda akan diminta untuk mengurus beberapa surat berikut:
Surat Keterangan Tidak Sengketa
Ini untuk menunjukkan kalau Anda adalah pemilik yang sah dan tidak ada
pihak lain yang mengklaim.
Jika setelah dilakukan penelitian tidak ditemukan masalah sengketa,
Kepala Desa atau Lurah akan menandatangani surat ini, beserta saksi berupa
pejabat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Asumsinya, pihak RT/RW adalah perwakilan masyarakat setempat yang
memahami sejarah penguasaan tanah ini. Selain RT/RW, bisa juga tokoh adat yang
dijadikan saksi.
Bagaimana jika ternyata ada sengketa? Lurah akan menunda untuk
mengeluarkan surat ini. Anda dan pihak yang terlibat persengkataan harus
terlebih dulu mencapai kata mufakat.
Surat Keterangan Riwayat Tanah
Sebagai tanah adat atau tanah waris, bukan tidak mungkin ukuran tanah
yang dimiliki berbeda-beda dari generasi ke generasi. Misalnya, awalnya
keluarga Anda memiliki tanah girik seluas 2.000 meter persegi.
Lalu kakek Anda menjual 1.000 meter persegi tanah kepada kenalannya.
Sementara sisa tanah seluas 1.000 meter dibagi kepada Ayah Anda dan adiknya,
sehingga masing-masing menguasai 500 meter persegi tanah.
Pada akhirnya, tanah yang diturunkan untuk Anda hanya seluas 250 meter
persegi, karena 250 meter persegi lainnya dipegang oleh kakak Anda.
Perincian seperti ini akan dituangkan di Surat Keterangan Riwayat Tanah,
yang memang berfungsi untuk menjelaskan riwayat penguasaan tanah dari awal
hingga proses peralihan baik sebagian maupun keseluruhan.
Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik
Surat ini dibuat oleh Anda sebagai pemohon dan diketahui oleh Lurah atau
Kepala Desa. Fungsi dari surat ini adalah menegaskan kalau Anda memang sudah
menguasai bidang tanah secara sah sebelum memohonkan hak atas tanah ini.
Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik mencantumkan tanggal
perolehan penguasaan tanah, beserta cara perolehannya, misalnya melalui Akta
Jual Beli.
Urusan Kantor Pertanahan
Setelah sukses mengurus surat-surat di kelurahan, langkah selanjutnya
adalah mendatangi kantor pertanahan di area tanah milik Anda. Ini prosedurnya.
Datang Ke Loket Penerimaan Untuk Mengajukan Permohonan Berkas
Jangan lupa, bawa dokumen asli girik atau fotokopi letter C, dokumen asli
ketiga surat yang diurus di kantor kelurahan, bukti-bukti peralihan tanpa
terputus, fotokopi KTP & KK Anda, fotokopi SPPT PBB (Surat Pemberitahuan
Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan), surat kuasa jika pengurusan
sertifikat dikuasakan, surat pernyataan sudah memasang tanda batas, dan dokumen
lainnya sesuai persyaratan UU.
Dilakukan Pengukuran Ke Lokasi
Hal ini dilakukan oleh petugas ukur yang akan membawa surat tugas
pengukuran dari kepala kantor pertanahan. Tentunya, pengukuran ini baru akan
dilakukan jika berkas permohonan sudah lengkap dan Anda sudah mendapat tanda
terima dari loket penerimaan berkas di kantor pertanahan.
Saat proses pengukuran, Anda atau kuasa akan membantu petugas dalam
menunjukkan batas-batas atas kekuasaan tanah.
Pengesahan Surat Ukur
Setelah petugas selasai mengukur tanah di lokasi, hasilnya akan dicetak
dan dipetakan di BPN (Badan Pertanahan Nasional). Lalu, Kepala Seksi Pengukuran
dan Pemetaan akan menandatangani Surat Ukur.
Penelitian Oleh Petugas Panitia A
Panitia A adalah panitia yang dibentuk dan ditetapkan berdasarkan
Keputusan Kepala Kantor Pertanahan, biasanya terdiri atas petugas dari BPN dan
Lurah.
Setelah Surat Ukur ditandatangani, Panitia A pun bertugas memeriksa,
meneliti, dan mengkaji data fisik maupun yuridis—baik di lapangan maupun di
kantor—untuk menyelesaikan permohonan pengakuan hak atas tanah.
Pengumuman Data Yuridis
Untuk memenuhi pasal 26 PP No.24 Tahun 1997, data yuridis permohonan hak
tanah akan diumumkan di Kantor Kelurahan dan BPN selama 60 hari.
Tujuan lainnnya dari pengumuman ini adalah untuk menjamin bahwa tidak ada
keberatan dari pihak lain terkait permohonan hak tanah tersebut. Jika dalam
jangka waktu tersebut ada pihak yang menyatakan berkeberatan, permohonan hak
atas tanah akan ditunda hingga masalah ini selesai.
Penerbitan SK Atas Tanah
Ketika periode pengumuman data yuridis telah terpenuhi (tidak ada pihak
yang menyatakan keberatan), Kepala Kantor Pertanahan menerbitkan SK (Surat
Keputusan) tentang pemberian hak atas tanah. Artinya, tanah girik Anda sudah
berubah haknya menjadi sertifikat.
Pembayaran BPHTB
Setelah SK pemberian hak atas tanah diterbitkan, masih ada proses pensertifikatan
di bagian Sub Seksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI).
Namun, Anda harus terlebih dulu membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan (BPHTB), sesuai luas tanah yang tercantum di Surat Ukur. Jumlah BHPTB
yang dibayarkan bergantung kepada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas tanah.
Pendaftaran SK Hak Untuk Penerbitan Sertifikat
Selanjutnya proses SK Hak akan didaftarkan untuk melanjutkan proses
penerbitan sertifikat hak milik (SHM).
Setelah sertifikat ditandatangani oleh pihak berwenang, sertifikat
dinyatakan selesai. Anda pun dapat mengambilnya di loket pengambilan. Tanah
girik Anda kini sudah resmi menjadi hak milik.
Proses pembuatan sertifikat ini tidaklah sama terhadap tiap orang,
tergantung kelengkapan dokumen. Namun pada umumnya proses selesai dalam jangka
waktu 6 bulan setelah pengajuan pertama kali.
Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah Dari Girik
Biaya pembuatan sertifikat tanah dari girik berbeda, tergantung lokasi
dan luas tanah. Berdasarkan PP No.13/2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak (BNBP) yang berlaku di Badan Pertanahan Nasional,
berikut beberapa biaya yang harus diperhitungkan, yaitu:
- Tarif ukur (Tu). Jika luas tanah (L) di bawah 10 hektar (10.000 meter persegi), maka rumus perhitungan Tu = (L/500 x HSBKu-Harga satuan biaya khusus kegiatan pengukuran) + Rp100.000
- Tarif Panitia Penilai A (Tpa). Tpa = (L/500 x HSBKpa – Harga satuan biaya khusus panitia penilai A) + Rp350.000
- Pelayanan pendaftaran tanah
- Pendaftaran untuk pertama kalinya: Rp50.000
- Biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi (TKA) petugas pengukur
- Biaya sertifikasi tanah
Sebagai ilustrasi, berikut biaya pembuatan sertifikat untuk tanah di
Jakarta seluas 150 meter persegi dengan harga jual Rp500.000.000.
Dengan catatan: HSBKu yang berlaku adalah Rp80.000 dan HSBKpa yang
berlaku adaalh Rp67.000. Angka ini didapatkan sesuai rumus di atas.
Harga ini tentunya setimpal dengan kepastian hak milik Anda terhadap
tanah. Lagipula, jika suatu saat Anda berniat menjual tanah tersebut, nilainya
akan jadi lebih tinggi karena sudah memiliki sertifikat hak milik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar