PPAT Lumajang : Pengertian PPAT Pejabat Pembuat Akta Tanah

Notaris Lumajang - Fandy, S.H., M.Kn.

PPAT Lumajang ;----------------------------------------------------------------------
Pengertian umum PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak miliki satuan rumah susun.

PPAT sendiri dibagi menjadi tiga, yaitu PPAT umum, PPAT khusus dan juga PPAT sementara. PPAT khusus adalah PPAT yang ditunjuk karena PPAT yang bersangkutan sedang dalam program pemerintah atau mengerjakan tugas pemerintahan. PPAT sementara merupakan PPAT yang melaksanakan tugas untuk membuat PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT.


Syarat menjadi PPAT

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, jika anda ingin menjadi PPAT atau anda mungkin ingin tahu apakah PPAT anda sah atau tidak. Berikut beberapa daftarnya.
Pertama, anda harus berkewarganegaraan Indonesia. Lalu selanjutnya adalah berusia sekurang-kurangnya 30 tahun. Lalu berkelakukan baik atau dimaksud disini adalah memiliki pernyataan berkelakuan baik dari kepolisian. Lalu sehat jasmani dan juga rohani. Selain itu adanya lulus ujian yang dilakukan oleh PPAT dari badan pertahanan nasional. Selain itu adanya lulus program pendidikan notariat dan juga pendidikan khusus PPAT dan sarjana hukum. Lalu belum pernah dipenjara akibat kriminalitas atau kejahatan.

Tugas Pokok PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)

Ada beberapa tugas yang dilakukan oleh PPAT umum, berikut beberapa tugasnya :
PPAT memiliki tugas pokok yang dapat melakukan kegiatan seperti pendaftaran tanah dengan membuat akta yang menjadi bukti telah dilakukan perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak miliki atas satuan rumah susun yang akan dijadikan dasar untuk pendaftaran yang anda lakukan adalah perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum yang ada
Perbuatan hukum disini akan dijelaskan sebagaimana maksudnya. Sehingga memungkinkan anda tidak terlalu bingung dengan maksud perbuatan hukum.

Pertama ada jual beli, lalu tukar menukar, hibah, pemasukan ke dalam perusahaan, pembagian hak bersama, pemberian hak guna bangunan atau hak pakai atas tanah hak milik. Lalu ada pemberian hak tanggungan dan juga terakhir pemberian kuasa membebankan hak tanggungan.

Penyebab Pemberhentian PPAT

Agar anda tahu apa saja yang menyebabkan PPAT diberhentikan, berikut beberapa syaratnya.
PPAT diberhentikan dengan hormat oleh kepala dari Badan Pertahanan Nasional RI ;

  • Karena meminta dengan sendirinya. 
  • Tidak dapat lagi menjalankan tugas karena kesehatan tubuh PPAT
  • Karena permintaan yang menyatakan sudah tidak bisa lagi menjalankan tugas dengan rujukan surat dari tim kesehatan
  • Melakukan pelanggaran ringan terhadap larangan PPAT dan juga kewajiban PPAT
  • Diangkat menjadi pejabat negara seperti pejabat negara umum atau PNS

PPAT diberhentikan secara tidak hormat diberhentikan dari profesinya ;

  • Melakukan pelanggaran yang termasuk kedalam pelanggaran berat terhadap kewajiban PPAT
  • Dijatuhi hukuman penjara atau kurungan karena melakukan kejahatan perbuatan pidana yang diancam dengan hukuman kurungan palinglama 5 tahun atau lebih
  • Melanggar kode etik dari profesi sebagai PPAT.


Jenis-jenis Pelanggaran PPAT

Ada beberapa pelanggaran dengan berbeda jenis bagi PPAT. Ada pelanggaran ringan seperti meminta uang jasa melebihi ketentuan peraturan di undang-undang. Lalu tidak menyampaikan adanya laporan bulanan untuk mengenai akta yang telah PPAT buat. Merangkap jabatan terutama sebagai pejabat negara, lalu terakhir adalah lain-lain sesuai keputusan dari BPN (Badan Pertahanan Nasional).

Untuk pelanggaran berat sangat banyak, beberapa terkait pelanggaran hukum lainnya. Berikut pelanggaran berat yang harus dihindari oleh setiap PPAT.

  • Pertama yaitu melakukan pembuatan akta di luar daerah kerjanya. Hal tersebut akan berakibat fatal bagi PPAT.
  • Lalu melanggar sumpah jabatan sebagai PPAT ketika awal menjabat atau menjalani profesi. Lalu Pembuatan akta mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun oleh PPAT yang bersangkutan, tidak berhak untuk tidak melakukan perbuatan hukum yang dibuktikan dengan akta.
  • Lalu membuka kantor cabang atau perwakilan atau bentuk apapun yang tidak termasuk kedalam wilayah kerja yang sudah ditentukan. 
  • Terakhir yaitu, PPAT membuat akta dihadapan para pihak yang telah ditetapkan oleh hukum merupakan orang-orang yang tidak berwenang untuk melihat adanya pembuatan akta tersebut. karena akta otentik merupakan dokumen sah yang penting dan rahasia antara PPAT dan klien.

Peraturan Uang Jasa

Untuk peraturan uang jasa sudah ditetapkan dalam buku kode etik profesi hukum. Untuk uang jasa (honorarium) PPAT dan juga PPAT sementara uang jasa tidak boleh melebihi 1% dari harga yang tercantum didalam peraturan pembuatan akta.

Untuk PPAT dan PPAT sementara wajib memberikan jasa tanpa harus memungut biaya jika klien yang membuat merupakan salah satu golongan yang dapat dikatakan tidak mampu. Selanjutnya adalah dalam melaksanakan tugas, PPAT dan juga PPAT sementara dilarang melakukan pemungutan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Sehingga tidak boleh ada pemaksaan dalam memungut uang dan juga melakukan kegiatan pemungutan diluar kontrak.

PPAT Lumajang : update artikel 28-10-2019

Tidak ada komentar:

Posting Komentar